BPKH

Kastara.ID, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR (6/4), berlangsung dengan diskusi mengenai Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1442 H/2021 M.

Pembahasan dilakukan menyangkut skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan
penghitungan Proyeksi kuota.

Sesuai dengan mekanisme rapat Panitia Kerja (Panja), pembahasan di DPR tersebut ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai rapat tertutup untuk publik. Bahkan di paparan awal, BPKH telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021.

Panja Komisi VIII DPR juga menyampaikan bahwa mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1422H/2021M akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH untuk membahas masukan-masukan yang disampaikan BPKH.

Materi pembahasan masih bersifat exercise dan asumsi awal terhadap berbagai skenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi.

Untuk itu, sebagaimana dalam rilisnya BPIH berharap untuk sementara waktu media dan masyarakat tidak menyebarluaskan pemberitaan yang terkait dengan materi RDP pada hari itu. (issahib)