Bank BJB

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohamamad Idris menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk (bank bjb) Tahun Buku 2020 di The Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (6/4). RUPST ini dihadiri oleh para pemegang saham Bank BJB termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, para pemegang saham ini memberikan persetujuan laporan tahunan direksi mengenai keadaan dan jalannya perseroan. Termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

“Semuanya kita setujui dan terima. Namun yang belum selesai masalah penyertaan modal,” ujar Mohammad Idris usai RUPST Tahun Buku 2020 seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (6/4).

Dijelaskannya, tahun 2020, bank BJB telah mengalami peningkatan bisnis positif yang tercermin melalui sejumlah indikator kinerja, salah satunya peningkatan laba bank BJB yang tumbuh 8 persen secara year-on-year(y-o-y).

Dengan adanya peningkatan laba tersebut, Idris berharap kerja sama antara BJB dan Pemkot Depok dapat lebih progresif. Terutama terkait peningkatan CSR BJB yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur maupun program pendampingan lainnya.

“Karena kita salah satu pemegang saham, sehingga ke depan, kita harapkan adanya peningkatan CSR dari bank BJB untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menambahkan, Kota Depok sebagai pemegang saham mendapatkan sekitar Rp 8,3 miliar untuk dividen Tahun Buku 2020. Hasil itu nantinya akan ditawarkan juga untuk penyertaan modal tahun 2022.

“Cuma waktunya akan kita usulkan tidak di bulan April 2022. Kita minta undur saat perubahan 2022 karena memang Peraturan Daerah (Perda) untuk penyertaan modal BJB ini, bisa disahkan di Anggaran Biaya Tambah (ABT) tahun ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam penyertaan modal harus melalui proses yakni harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

“Insya Allah di tahun 2022 kami disiapkan Perda Penyertaan modalnya,” tutupnya. (dha)