Apartemen

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengajak seluruh pengelola apartemen untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Depok. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengelola apartemen diingatkan untuk turut serta melakukan pencegahan dan pengawasan prostitusi. Terutama di bulan Ramadan saat ini.

“Kami mengajak semua pengelola apartemen untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan dugaan adanya praktik prostitusi atau asusila,” tuturnya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (7/4).

Lebih lanjut, ucap Lienda, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 tersebut, pengelola apartemen yang memberikan atau memfasilitasi kesempatan terjadi prostitusi atau asusila akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi pidana.

Lienda berharap, ke depannya seluruh pengelola apartemen dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mewujudkan Depok yang aman, tertib, dan nyaman. Tentu dengan kolaborasi dan sinergisitas dengan pihak terkait.

“Perlu ditingkatkan komunikasi dan saling bertukar informasi terkait upaya pencegahan terjadinya gangguan trantibum di lingkup apartemen,” pungkasnya. (dha)