HTI

Kastara.id, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diharapkan mematuhi apa pun putusan pengadilan terkait gugatannya yang diajukan karena Indonesia adalah negara hukum. Demikian disampaikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/5).

Menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, karena itu putusan hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan. “Apa pun putusan pengadilan, kalau sudah diputuskan maka harus dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Semua pihak dari seluruh elemen bangsa Indonesia, lanjutnya, harus menghormati keputusan pengadilan tersebut. Terkecuali jika masih masih ada celah hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, silakan HTI dapat melakukan upaya hukum lanjutan.

PTUN Jakarta pada sidang putusan di Jakarta, Senin (7/5), memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketua Majelis Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana yang membacakan amar putusan perkara gugatan HTI, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim menilai Surat Keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Sidang perkara TUN No. 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Melalui perkara yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 tersebut, HTI menggugat Menkumham dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan. (danu)