Kelurahan Mekarsari

Kastara.ID, Depok – Lurah Mekarsari Iqbal Faroid mengimbau warganya untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2021 untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. “Warga Mekarsari diimbau untuk tidak mudik bila tidak mendesak,” tuturnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Jumat (7/5).

Iqbal menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Yaitu tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa masyarakat tidak dianjurkan untuk mudik jika tidak ada keperluan mendesak. Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya.

“Mudik dengan keperluan mendesak juga harus dilengkapi dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan larangan mudik,” tambahnya.

Iqbal pun berpesan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan baik di sisa Ramadan ini. Tentunya juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Mari sama-sama kita maksimalkan ibadah dan tidak melaksanakan mudik,” tandasnya. (dha)