Pilkada Serentak 2020

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) secara online. KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

“Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” demikian rancangan peraturan KPU.

“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat,” sebut peraturan itu.

Selain pembatasan jumlah yang hadir, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.

Kegiatan itu antara lain sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun. (ant)