Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pelaksanaan ganjil genap untuk motor di wilayah Jakarta menunggu hasil evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pekan pertama. Hal itu juga berlaku untuk aturan ganjil genap untuk kendaraan lainnya di Jakarta. Evaluasi itu berkaitan dengan situasi dan kondisi lalu lintas serta angkutan jalan di masa PSBB transisi.

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin, Ahad (7/6).

Syafrin juga mengatakan, pihaknya belum menentukan koridor atau ruas jalan yang bakal menerapkan aturan ganjil genap. Hal lain yang juga dikaji terkait penerapan aturan ganjil genap itu adalah soal kapasitas angkutan umum.

Dalam pasal 17 ayat 2 poin a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi disebutkan bahwa baik motor ataupun mobil akan kena kebijakan ganjil-genap. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan transportasi dalam jaringan.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas. (hop)