Headline

Penumpang Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri

Kastara.ID, Jakarta – Para pengguna ojek online atau ojol tampaknya harus mulai membiasakan diri dengan aturan baru. Pasalnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, pengguna ojol harus menaati sejumlah protokol kesehatan. Aturan ini dalam rangka mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, mulai Senin (8/6) pihaknya meminta para penumpang membawa helm sendiri. Hal ini demi menghindari penggunaan helm secara bersama yang dikhawatirnya bisa menjadi media penularan virus corona.

Selain Grab akan rutin melakukan pemeriksaan suhu tubuh para mitra pengemudi. Pemeriksaan akan dilakukan setiap hari secara online menggunakan health declaration sebelum pengemudi berangkat melayani penumpang.

Saat memberikan keterangannya, Neneng menuturkan pihaknya juga sudah membangun 21 stasiun sanitasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta. Nantinya para mitra pengemudi bisa mendisinfeksi kendaraannya sebelum atau sesudah membawa penumpang.

Hal serupa dilakukan operator ojek online lainnya, Gojek. Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, pihaknya telah membuat prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan. Nantinya mitra pengemudi Gojek diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order.

Nila juga mengimbau penumpang membawa helm SNI sendiri. Selain itu penumpang diharuskan selalu mengenakan masker. Nila menambahkan, Gojek juga menyiapkan sejumlah posko yang memberikan layanan kesehatan untuk para mitra pengemudi selama beroperasi di tengah pandemi virus corona.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek kembali membawa penumpang terhitung sejak Senin (8/6). Namun pemberian izin ini dibarengi kewajiban penerapan protokol kesehatan. Hal ini berlaku untuk ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang).

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…