Kastara.ID, Depok – Di wilayah Kota Depok yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan, Pemerintah Kota Depok mencatat ada 25 RW di tujuh Kecamatan yang masih masuk dalam zona merah. Sebagai antisipasinya diberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 di 25 RW tersebut.

Berikut 25 RW tersebut berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok:
1.Kecamatan Cimanggis
Kelurahan Pasir Gunung Selatan (RW 06)
Kelurahan Mekarsari (RW 06)
Kelurahan Cisalak Pasar (RW 02)
Kelurahan Tugu (RW 08)

2.Kecamatan Pancoran Mas
Kelurahan Depok Jaya (RW 01, 04, dan 13)
Kelurahan Pancoran Mas (RW 07 dan 20)
Kelurahan Depok (RW 07 dan 17)
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 06)
Kelurahan Mampang (RW 08)

3.Kecamatan Beji
Kelurahan Tanah Baru (RW 11)

4.Kecamatan Sukmajaya
Kelurahan Mekar Jaya (RW 05, 06, dan 08)

5.Kecamatan Tapos
Kelurahan Sukatani (RW 9 dan 11)
Kelurahan Cilangkap (RW 14)
Kelurahan Jatijajar (RW 07)

6.Kecamatan Cipayung
Kelurahan Ratu Jaya (RW 02 dan 05)

7.Kecamatan Cilodong
Kelurahan Sukamaju (RW 04 dan 09)

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, indikator PSKS pada tingkat RW adalah melihat tren kasus positif Covid-19 dalam wilayah tersebut yang masih tinggi mencapai 6 hingga 30 kasus.

“25 RW yang ditetapkan PSKS protokol diatur secara khusus dan memang belum diperkenankan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah ibadah dan aktivitas sosial lainnya,” kata Idris, Ahad (7/6).

Tentang PSKS telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Perwal Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional.

Salah satu yang diatur adalah pengawasan orang yang keluar masuk dari lokasi PSKS dan memberikan surat rekomendasi bebas tugas oleh lurah setempat apabila warga setempat harus bekerja.

Untuk itu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok langsung melakukan penyemprotan di lokasi RW 06 Kelurahan Mekar Sari dan RW 02 Kelurahan Cisalak yang sasarannya penduduk di sekitarnya. (*)