Indosurya

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus tahap 1 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah merugikan para nasabahnya sebesar Rp 196 miliar.

Berkas perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan pada Jumat (4/6/2021) lalu, namun terdapat beberapa kekurangan sehingga harus dilengkapi kembali oleh penyidik.

“Penyidik akan melengkapi berkas kasus KSP Indosurya dan akan segera menyerahkannya ke Kejagung hari ini,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Senin (7/6).

“Tim penyidik pada Jumat (4/6) lalu telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung, namun berdasarkan hasil koordinasi, terdapat beberapa administrasi yang kurang sehingga disepakati penyerahan akan dilakukan kembali,” sambungnya.

Helmy pun mengungkapkan rasa terima kasih karena pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kami berterima kasih pada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan administrasi dalam berkas tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Empat tersangka itu di antaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar. (ant)