Wakil Menteri

Kastara.ID, Jakarta – Langkah tegas Anies Baswedan menyegel kantor non-esensial yang melanggar PPKM Darurat layak diapresiasi.

“Ketegasan Anies untuk meminta kepolisian memproses hukum pemilik kantor yang melanggar PPKM Darurat juga patut diajungkan jempol,” ungkap Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Ubggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Rabu (7/7).

Di masa darurat, terang Jamil, apalagi berkaitan dengan nyawa manusia, seharusnya memang tidak ada kompromi. Aturan harus dijalankan dan ditegakkan tanpa memandang bulu.

Memang sudah saatnya menomorsatukan sisi kesehatan daripada ekonomi. Anies harus berani mengatakan tidak terhadap pendekatan yang kental aspek ekonomisnya. Sebab, pendekatan kompromistis selama ini sudah terbukti tidak efektif.

“Dengan ketegasan itu diharapkan perusahaan di Jakarta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat. Perusahaan suka tidak suka harus menyesuaikan diri dengab aturan PPKM Darurat,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Hanya dengan kepatuhan bersama terhadap aturan PPKM Darurat, peluang menurunkan lonjakan kasus Covid-19 dapat diminimalkan. Untuk itu, Anies harus konsisten melaksanakannya agar dapat dicontoh pemimpin lainnya.

“Konsekuensi dari ketegasan itu, Anies tentunya harus melindungi karyawan dari kemungkinan PHK. Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat juga harus diberi sanksi tegas bila melakukan PHK terhadap karyawannya,” papar Jamil.

Dengan begitu, Anies sudah menegakkan kewibawaan pemerintah baik kepada pemilik perusahaan maupun karyawan. Kewibawaan ini yang selama ini sudah hilang dalam penanganan Covid-19 sehingga kepatuhan masyarakat sulit diperoleh.

Jadi, melalui ketegasan Anies, diharapkan kepercayaan masyarakat terhdap pejabat publik dapat dipulihkan. “Trust pejabat inilah yang diperlukan agar masyarakat mendukung sepenuh hati PPKM Darurat. Untuk itu, Anies bersama warga Jakarta harus memeloporinya,” pungkasnya. (dwi)