Dana Bagi Hasil (DBH)

Kastara.ID, Depok – Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkat setiap tahun. Terhitung sejak tahun 2019 sampai 2022.

“Dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau 2019 sampai 2022, perkembangan realisasi DBH Pajak Provinsi terus mengalami peningkatan. Untuk tahun 2019 misalnya, DBH Pajak Provinsi yaitu sebesar Rp 497,30 miliar,” ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Utang Wardaya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (7/7).

Dikatakannya, sementara tahun 2020 sempat mengalami penurunan, dampak dari pandemi Covid-19. Adapun DBH Pajak Provinsi tahun 2020 yaitu sebesar Rp 415,33 miliar dan tahun 2021 mulai meningkat kembali menjadi sebesar Rp 448,88 miliar.

“Pasca Covid-19 dua tahun lalu, geliat perekonomian mulai terlihat, meskipun kita masih dalam situasi pandemi. Alhamdulillah untuk tahun ini target atau realisasi DBH Pajak Provinsi kembali meningkat menjadi sebesar Rp 505,16 miliar,” terangnya.

Utang Wardaya menyebut, jenis DBH pajak yang dimaksud antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok (PAROK).

“DBH Pajak Provinsi sangat signifikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Depok. Untuk itu, kerja sama program provinsi dengan Kota Depok dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak harus dilakukan. Mudah-mudahan target ini bisa tercapai dan setiap tahunnya DBH terus meningkat,” tutupnya. (dha)