PALING D'BEST

Kastara.ID, Depok – Kehadiran layanan Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D’BEST) di Perumahan Gema Pesona Estate, Kecamatan Sukmajaya pada (06/07), disambut antusias warga. Program ini dinilai mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya senang sekali dengan program PALING D’BEST karena sangat mudah dan dekat dari rumah. Untuk prosesnya sangat cepat, tidak sampai 10 menit sudah selesai,” ujar Setia Bungsu, Warga RW 11, Perumahan Gema Pesona Estate, Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (7/7).

Kemudahan lainnya yang dirasakan yakni tersedianya stan Bank BJB di lokasi pembayaran. Hal tersebut memudahkan pembayar pajak, ketika tidak memiliki uang tunai yang mencukupi.

“Kemudian juga enggak antre panjang, hanya beberapa orang saja,” ungkapnya.

Selain itu, kata Setia, terdapat potongan harga yang diberikan. Pelayanannya juga sangat memudahkan warga. “Membuat sangat happy, terbantu dan sangat dimudahkan,” tandasnya.

Program PALING D’BEST berlaku pada 1 Juli-31 Agustus 2022. Beberapa kemudahan yang bisa diperoleh antara lain Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.

Kemudian Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis. (dha)