Kastara.id, Jakarta –  Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, fokus utama program Amnesti Pajak bukan hanya pada jumlah uang tebusan. Namun yang lebih penting lagi adalah repatriasi dan deklarasi aset, di samping terbentuknya basis pajak baru.

Tax amnesty itu fokusnya tidak hanya pada uang tebusan, tetapi yang pertama adalah kita fokus juga kepada repatriasi, dan deklarasi, kalau bisa jumlahnya semaksimal mungkin,” katanya di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta (6/9).

Selain itu, dengan mengikuti program ini, lanjutnya, para peserta Amnesti Pajak juga berkewajiban untuk membayar tunggakan pajaknya. Terakhir, Amnesti Pajak juga bertujuan untuk membentuk basis pajak yang baru.

“Dengan adanya deklarasi aset yang ratusan triliun itu, kalau sekarang asetnya ternyata menghasilkan penghasilan, tentunya pembayaran (Surat Pemberitahuan/SPT) masanya bagi orang-orang yang melaporkan itu akan naik. Penghasilan itu mulai sekarang sejak dia declare, dia ada kewajiban untuk melaporkan, pembayaran (SPT) masanya akan naik,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menguraikan, hingga 5 September 2016, total uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp 4,78 triliun, dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 223,89 triliun. Mayoritas peserta Amnesti Pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non-Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp 3,96 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp 166,15 triliun.

Sementara itu, jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 280 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp 30,13 triliun. Untuk wajib pajak badan non-UMKM, jumlah tebusan tercatat Rp 530 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp 25,94 triliun. Terakhir, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp 10 miliar, dengan jumlah deklarasi harta sebesar Rp 1,67 triliun. (mar)