Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya dengan pengaturan khusus. Artinya, tidak semua Jalan Salemba Raya berlaku Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk Jalan Salemba sisi timur mulai dari simpang Diponegoro sampai dengan Simpang Matraman sistem Ganjil Genap tidak berlaku.

“Pengecualian ganjil Genap hanya berlaku di simpang Diponegoro depan Rumah Sakit Carolus hingga Simpang Matraman. Sedangkan, di sisi barat dari Simpang Matraman menuju Senen tetap dikenakan Ganjil Genap,” ujarnya, Sabtu (7/9).

Syafrin menjelaskan, berdasarkan analisis pihaknya terhadap situasi arus lalu lintas di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Salemba Raya, arus kendaraan dari arah barat (Jalan Diponegoro) menuju arah timur (Jalan Salemba Raya) kebijakan itu perlu diambil untuk meminimalisir potensi kemacetan.

“Mulai dari Jalan Diponegoro yang belok kanan sampai simpang Matraman itu ditiadakan ganjil genap. Sehingga, sirkulasi arus di sana tetap sifatnya menerus,” tandasnya.

Untuk diketahui, waktu pemberlakuan Ganjil Genap yakni, Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil Genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. (rya)