COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengimbau, seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Waspadai, jangan sampai pesta lima tahunan tersebut menjadi klaster baru penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Klaster pilkada, hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan. Karena yang selalu kita kejar-kejar adalah tempat-tempat umum, tempat-tempat publik, tetapi kita lupa bahwa sekarang kita harus hati-hati,” ujar Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9).

Lakukan tindakan yang tegas, lanjut Presiden, bagi oknum yang melanggar protokol kesehatan dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini. Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas termaktub mematuhi protokol kesehatan harus dilakukan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena itu jelas di PKPU-nya,” katanya.

Diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sudah mengatur ketentuan penyelenggaraan Pilkada serentak dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Kemudian, terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai landasan hukum menindak setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan. Aturan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pilkada.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap kedua aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan teguran tertulis. Jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan. Bagi bakal calon yang bukan dari pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi. (ant)