Edhy Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi kembai memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (6/9).

Dalam keterangannya, Luhut menyatakan, secara keseluruhan indikator transmisi penyakit terus mengalami perbaikan. Indikasi tersebut terlihat dari penambahan kasus konfirmasi, penambahan jumlah pasien di rumah sakit dan jumlah kematian. Luhut menambahkan dalam perpanjangan kali ini, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami penurunan level, dari semula 4 menjadi 3.

Sedangkan wilayah Bali masih berstatus PPKM Level 4. Luhut menyatakan Bali masih membutuhkan waktu agar bisa turun menjadi Level 3. Pasalnya menurut mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) ini, jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit di Bali masih tinggi.

Luhut mengatakan, secara umum situasi pandemi di tanah air terus mengalami perbaikan. Jumlah wilayah dengan status PPKM Level 4 semakin sedikit. Saat ini di Jawa Bali hanya tersisa 11 kabupaten/kota yang masih Level 4 dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.

Hal ini ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten di PPKM level 4. Ia mengatakan hanya 11 kota kabupaten di Jawa Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya 25 kota kabupaten.

Sementara untuk wilayah luar Jawa Bali, PPKM akan diperpanjang untuk waktu yang lebih lama. PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai 20 September atau selama dua pekan. Saat mengumumkan hal itu (6/9), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat 23 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang masih berstatus PPKM Level 4. Jumlah ini turun ketimbang sebelumnya sebanyak 34 kabupaten/kota.

Selain itu, menurut Airlangga, jumlah provinsi yang berstatus PPKM Level 4 juga turun dari empat menjadi dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Ketua Umum Partai Golkar ini menurturkan, untuk kabupaten/kota, terdapat 15 wilayah yang masih Level 4. Ditambah dengan 8 wilayah yang naik dari Level 3 menjadi 4. Sehingga secara keseluruhan PPKM Level 4 akan diterapkan di 23 kabupaten/kota.

Airlangga menambahkan, untuk Level 3 akan diterapkan di 314 wilayah atau bertambah dari sebelumnya 303 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM Level 2 diterapkan di 49 kabupaten/kota, jumlah ini sama dengan sebelumnya. (ant)