Reklame

Kastara.ID, Jakarta – Satu reklame LED tak berizin yang berada di atas Pos Polisi Lalu Lintas persimpangan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prof. Dr. Supomo, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9) malam.

Kabid Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, reklame tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR) yang dikeluarkam dinas terkait. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya karena reklame berada di atas Pos Polisi Lalu Lintas.

“Penertiban reklame itu dilakukan karena tidak memiliki izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame,” katanya.

Sesuai aturan, lanjut Purba, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pada pemilik reklame, sejak Juni lalu. Namun karena tak kunjung dibongkar, maka hari ini reklame tersebut ditertibkan.

Dia menegaskan, penertiban konstruksi reklame berukuran 6×4 meter tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Pergub Nomor 148 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan reklame di Jakarta.

“Kami mengerahkan 20 petugas Satpol PP dibantu Sudin Perhubungan,” tandasnya. (hop)