Kendari

Kastara.ID, Jakarta – Pascakerusuhan demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kepolisian membebastugaskan enam aparat dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional pengamanan demonstrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pembebasan tugas keenam anggotanya tersebut lantaran masih menjalani proses pemeriksaan. Pembebasan tugas juga akan dilakukan hingga proses persidangan.

Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E.

Sementara Kombes Pol Asep Adi Saputra selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri mengatakan, pemeriksaan keenam orang itu karena mereka membawa senjata api saat pengamanan.

Asep menegaskan, keenamnya melanggar SOP pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).

Peserta unjuk rasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO), dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita. (yan/rya)