DKUM Kota Depok

Kastara.ID, Depok – 25 juru tagih koperasi diberikan pendidikan dan pelatihan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok. Puluhan juru tagih di Kota Depok ini dibimbing agar bisa melakukan komunikasi kaitan dengan pinjaman secara baik dan benar.

“Banyak pengurus yang belum memiliki kemampuan dalam berbagai bidang perkoperasian, termasuk cara menagih dan membukukan hasil tagihan. Maka dari itu, kami menggelar pelatihan, dan pendidikan ini,” kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (6/10).

Seorang juru tagih yang baik, ujar Fitriawan, harus bisa melakukan penagihan angsuran dengan benar, memberikan pendampingan usaha kepada anggota. Serta menangani pinjaman dan pembiayaan yang bermasalah dengan bijak.

“Setelah pelatihan ini, para peserta akan dilakukan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi dan Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK),” jelasnya.

Lebih lanjut, Fitriawan menyebutkan dalam pelatihan pihaknya menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai pemateri. Dilaksanakan selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Oktober 2021.

“Kegiatan dilakukan di Gedung Balatkop Kota Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Tentu dengan menaati protokol kesehatan yang ketat,” tutupnya. (dha)