Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, kegiatan penindakan kendaraan parkir liar bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan, dan kerapian kota.

“Per hari kita kerahkan 14-17 kendaraan derek maupun kendaraan angkut jaring berikut 40 personel gabungan dari TNI dan Polri,” ujarnya, Sabtu (7/10).

Bernad menuturkan, penindakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan, kendaraan yang melanggar rambu-rambu atau marka bisa dipidana dengan sanksi kurungan atau denda.

Ia merinci, dari 679 kendaraan yang ditindak, 164 unit di antaranya terkena operasi cabut pentil, 208 unit diderek, 276 unit di-BAP tilang, 14 unit disetop izin operasional dan 14 unit diangkut.

“Kita berharap pemilik kendaraan harus memikirkan hak-hak dari pengguna fasilitas umum lain seperti pejalan kaki,” tandasnya. (hop)