Partai Politik

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno mengatakan, pemerintah bakal mengucurkan bantuan untuk partai politik (parpol). Wariki menjelaskan, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 6 triliun per tahun. Rencananya bantuan dana parpol akan direalisasikan pada 2023.

Wariki menjelaskan (4/11), dalam penentuan jumlahnya, Bappenas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan salah satu parpol. Namun Wariki enggan menyebutkan nama parpol tersebut.

Wariki menambahkan, nilai Rp 6 triliun terbilang kecil jika dibandingkan proyeksi APBN 2023 yang mencapai Rp 2.700 triliun. Meski demikian, Wariki menegaskan pemerintah harus mengubah beberapa aturan sebelum kucuran dana terealisasi.

Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian Wariki tidak bisa memastikan berapa jumlah dana bantuan yang bakal diterima masing-masing parpol. Hal itu baru bisa diketahui setelah ada peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Diharapkan dengan kucuran dana ini bisa menghilangkan politik uang, terutama saat penyelenggaraan pemilihan umum. Selain itu parpol juga bisa berbenah diri dengan adanya bantuan tersebut. Parpol juga diharapkan menggunakan dana bantuan untuk pendidikan politik dan kaderisasi. (rya)