KTR

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan lima ritel yang menampilkan display rokok. Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 22 ritel. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Cipayung.

“Terdapat lima ritel yang tidak menutup produk rokok di wilayah Cipayung, sehingga dilakukan penertiban Senin (6/12) kemarin. Sebelumnya kami juga sudah awasi ritel-ritel di beberapa kecamatan se-Kota Depok,” kata Lienda sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (7/12).

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban meski di masa pandemi Covid-19. Dia berharap, melalui pengawasan ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi para remaja.

“Kami selalu melakukan berbagai langkah agar masyarakat maupun penjual rokok dapat memiliki kesadaran agar mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (dha)