Headline

KCI Selaraskan Tarif, Saldo, dan Denda

Kastara.id, Jakarta – Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini ialah mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar ini disampaikan oleh VP Corporate Communication KCI Eva Chairunisa dan berlaku mulai hari ini, Senin 8 Januari 2018.

Menurut Eva, selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000,- yang diambil dari biaya jaminan kartu.

“Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya,” jelas Eva dalam keterangannya di Jakarta (8/1).

Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun. Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. Sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.

“Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian,” ujar Eva.

Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000.

Dengan turunnya saldo minimum KMT tersebut, kini PT KCI juga telah menyiapkan penjualan KMT baru dengan harga yang lebih rendah.

Jika sebelumnya tanpa program khusus pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp 50.000,- dengan hitungan dua puluh ribu biaya kartu dan saldo pada kartu sebesar tiga puluh ribu rupiah, maka mulai hari ini pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah yakni Rp 25.000,- dengan hitungan biaya kartu sebesar dua puluh ribu dan saldo pada kartu sebesar lima ribu rupiah.

“Pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000,- yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun,” tambahnya.

Pemberlakuan kebijakan penurunan saldo minimum KMT tersebut diharapkan melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket dan diharapkan dapat terus meningkatkan angka penggunaan tiket berlangganan sistem saldo yakni KMT.

Menurut Eva, penggunaan KMT sudah tentu menguntungkan pengguna agar tidak perlu selalu bolak-balik ke loket setiap akan melakukan perjalanan KRL untuk mengisi tarif dan menukarkan jaminan kartu seperti jika pengguna memakai Tiket Harian Berjaminan (THB). (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…