Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, PT Asuransi Jiwasraya sudah mengalami masalah sejak 2006. Berdasarkan investigasi yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya, sejak tahun tersebut Jiwasraya telah mengalami kerugian. Hal ini diungkapkan Firman saat memberikan konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Agung mengatakan, laporan keuangan yang menyatakan Jiwasraya mendapatkan laba hanya rekayasa akuntansi. Laba tersebut menurut Agung hanyalah keuntungan semu. Pasalnya sebenarnya perusahaan asuransi plat merah itu menderita kerugian sejak 2006.

Agung memaparkan, pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,0 miliar. Namun perusahaan milik negara itu mendapat opini tidak wajar lantaran terdapat kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan tetap diyatakan menderita kerugian.

Pada 2018, lanjut Agung, perusahaan asuransi yang berdiri pada 1859 ini membukukan kerugian sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019 Jiwasraya yang dulunya bernama PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera ini diperkirakan merugi sebesar Rp 13,7 triliun. Akibatnya pada November 2019, Jiwasraya mengalami negatif equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Agung menjelaskan kerugian disebabkan Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito. Terlebih hal itu dilakukan secara massif sejak 2015. Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana berkualitas rendah dan berujung gagal bayar.

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui perusahaan yang dipimpinnya sudah bermasalah sejak lama. Hexana menyebut Jiwsaraya salah salam memilih fokus bisnis, khususnya penjualan produk. Situasi ini diperparah dengan penerbitan produk saving plan yang menawarkan guaranteed return sembilan sampai 13 persen selama 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. (ant)