Polrestabes Medan

Kastara.ID, Jakarta – Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan mengatakan, Divisi Propam tengah mengusut kasus oknum orang polisi yang terbukti melakukan aksi tercela. Nainggolan menjelaskan, oknum tersebut telah merekam beberapa polisi wanita (polwan) yang tengah mandi. Sebelumnya oknum tersebut juga telah menerima hukuman berupa berlari keliling Mapolda Sumut.

Saat memberikan keterangan pada Rabu (8/1), Nainggolan menjelaskan tindakan tersebut dilakukan saat Bripka AK lewat di Asrama Sabhara, Mapolda Sumut. Saat itu pelaku mendengar suara gemericik air. Pelaku pun mengintip dan merekam beberapa polwan yang tengah mandi beramai-ramai.

Selain hukuman berlari keliling Mapolda Sumut, Nainggolan menyebut pelaku akan mendapat sanksi disiplin lainnya. Bisa jadi pelaku akan mendapat penurunan pangkat atau demosa dan tidak menerima gaji. Meski demikian, Nainggolan menegaskan tidak ada sanksi pidana pada kasus ini lantaran pelaku adalah anggota polisi.

Nainggolan menambahkan, nantinya Propam yang akan menentukan sanksi apa yang bakal dijatuhkan. Atasan pun akan turut menentukan bentuk sanksi yang akan diterima.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua anggota polisi telah menerima sanksi atas perbuatan menyimpang. Satu polisi berinisial Iptu AY diberi sanksi karena kasus narkoba. Sedangkan Bripka RA diproses Propam Polda Sumut karena merekam beberapa anggota polwan yang tengah mandi.

Iptu AY diketahui bertugas di Polda Sumut. Sedangkan Bripka RA bertugas di Polrestabes Medan. (yan)