Fokus Depok

Bareskrim Polri: Berkas Perkara Mafia Tanah Kadishub Depok Segera Dilimpahkan

Kastara.ID, Depok – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mafia tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma, dan dua tersangka lainnya telah lengkap. Berkas perkara kasus mafia tanah  tersebut pun siap untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Rencananya penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan, saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam  keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Andi mengatakan, total tersangka hingga saat ini tidak mengalami penambahan dan tetap berjumlah empat orang.

Keempat tersangka masing-masing merupakan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma

“Tidak ada penambahan tersangka,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai Camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

Tanah itu diketahui digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Korban yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melaporkannya ke Bareskrim Polri dan laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…