Dinas Bina Marga DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jaringan utilitas secara daring (online).

RDP ini bertujuan menerima masukan dan aspirasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dan aspirasi pada RDP ini sangat berharga bagi jajarannya dalam memperkaya proses pembahasan Raperda.

Selama proses pembahasan Raperda ini, DPRD sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang ke depan diharapkan dapat memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Kami sangat terbuka untuk melakukan perbaikan. Ini dalam rangka mencapai visi misi ke depan bagaimana utilitas di Jakarta betul-betul tertata rapi, indah dan terkelola secara baik,” ujar Pantas (7/2).

Menurut Pantas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta sangat mengharapkan masukan dari segenap SKPD dan stakeholder di Jakarta. Sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada warga, termasuk juga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  DKI Jakarta.

“Apabila ada masukan-masukan DPRD sangat terbuka,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menilai, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sudah tidak sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Mengingat Jakarta kini sudah berkembang pesat dan akan menuju kota modern.

Hari menyampaikan, latar belakang alasan perubahan payung hukum ini untuk mewujudkan tujuan penataan ruang di DKI Jakarta dan dinamika pembangunan jaringan utilitas.

Selain itu juga untuk mewujudkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022, mengharmonisasi kebijakan tingkat nasional maupun daerah terkait telekomunikasi serta pembinaan dan pengawasan penyelengaraan jaringan utilitas.

“Urgensi penyusunan Raperda Jaringan Utilitas ini dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang di DKI Jakarta,” tutur Hari.

Ia menambahkan, dalam rangka prioritas penempatan jaringan utilitas, perlu adanya ketegasan dan regulasi yang mengatur kewajiban penempatan jaringan utilitas.

“Pelaksanaan relokasi jaringan utilitas diperlukan,” tandasnya. (hop)