Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat penolakan KLB Demokrat di Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. AHY juga meminta Yasonna menolak hasil KLB Demokrat itu.

Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diangkat sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Sementara Marzuki Alie didaulat sebagai ketua dewan pembina dan Jhoni Allen Marbun menjadi sekretaris jenderal.

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham dan tentu jajaran Kemenkumham, untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan … KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional,” kata AHY di tengah pengurus Partai Demokrat di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).

Menurut AHY, KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum ilegal dan inkonstitusional. Kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai.

“Kami sudah siapkan berkas lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat,” ujarnya.

“Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili pemilik suara yang sah,” kata putra sulung Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Forum KLB Demokrat di Deli Serdang juga mendemisionerkan jabatan AHY. Pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai AD/ART partai.

Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan, KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART partai.

SBY mengungkapkan beberapa ketentuan AD/ART yang tidak terpenuhi, yakni KLB tidak berdasarkan permintaan majelis tinggi partai hingga tidak terpenuhinya syarat 2/3 dari total 34 DPD yang mengajukan KLB. (ant)