Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.648 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.524 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.834 positif dan 5.690 negatif.

“Adapun untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 295.843. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 77.891. Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 17 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.209 (orang yang masih dirawat/ isolasi),” terang Dwi seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Minggu (7/3).

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 350.425 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %, dan total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 6 Maret 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban terhadap 659 pelanggar tertib masker. Dari jumlah itu 623 orang disanksi kerja sosial dan 36 dikenakan denda administrasi dengan totl nilai sebesar Rp 5.600.000.

Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 131 restoran dan rumah makan. Dari jumlah itu, 121 restoran dan rumah makan tidak melakukan pelanggaran, empat disanksi pembubaran dan teguran tertulis, dua ditutup selama 1×24 jam dan empat disanksi tutup selama 3×24 jam.

Pengawasan juga dilakukan Satpol PP terhadap 43 perkantoran dan usaha industri. Dari jumlah itu, 39 tidak melakukan pelanggaran dan empat diberikan teguran tertulis.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)