Miras

Kastara.ID, Depok – Kecamatan Sawangan secara rutin melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Koordinasi itu dilakukan demi pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Sawangan.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Sawangan, Fery Birowo menuturkan, pihaknya sangat mendukung penolakan terhadap pelegalan minol karena berkaitan erat dengan kenakalan remaja yang bisa menimbulkan kejahatan.Terlebih, Kota Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ketika dibatasi saja masih ada yang memberanikan diri, apalagi dilegalkan,” tuturnya di kantornya, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (8/3).

Fery yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Depok ini mengatakan, selain berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kota, pihaknya secara berkala juga berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada di Sawangan. Namun, untuk penindakan kewenangannya ada di Satpol PP.

Lanjut dia, warga diminta untuk saling mengingatkan jika ada peredaran minol di lingkungannya. Jika peringatan atau teguran warga tidak dihiraukan, maka aparat yang akan menanganinya.

“Bagi masyarakat yang menemukan peredaran minol dapat melapor kepada petugas, agar segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (lan)