Penjaringan

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 30 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan PPSU, melakukan penutupan celah dinding di sekitar rel kereta api, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Lurah Penjaringan Suharsono mengatakan, selama ini celah tersebut dilaporkan warga menjadi akses ke sejumlah bangunan kafe liar yang terdapat di daerah tersebut. Padahal sebelumnya, penertiban sudah dilaksanakan terhadap bangunan kafe yang menyalahi aturan.

“Warga lapor ternyata ada yang masih operasi dan masuk lewat celah dinding itu. Selain melanggar aturan, keberadaan cafe rentan menjadi lokasi penyebaran COVID-19,” tegasnya (7/4).

Dilanjutkan Suharsono, penutupan menggunakan material pagar GRC. Selain bagian celah dinding, petugas juga memperkuat las di pintu bangunan kafe liar yang sebelumnya sudah disegel.

“Total ada 10 celah yang kita tutup. Setelah ini kita akan pastikan kafe tidak beroperasi,” tandasnya. (hop)