Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga 7 April 2020 sebanyak 3.379 perusahaan telah melaporkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 secara online (daring) melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, langkah-langkah pencegahan COVID-19 pada perusahaan ini mengacu Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home).
“Total jumlah tenaga kerja dari 3.379 perusahaan itu mencapai 1.208.508 orang,” ujarnya (7/4).
Menurutnya, dengan adanya pelaporan secara daring ini dapat diketahui perusahaan-perusahaan yang telah melakukan langkah-langkah terhadap pandemi COVID-19 ini.
Perusahaan-perusahaan di Jakarta diminta mengisi profil perusahaan hingga bentuk pelaksanaan WFH dengan opsi WFH penuh, WFH sebagian, atau tidak dapat melaksanakan kebijakan WFH.
“Saya mengimbau perusahaan-perusahaan lainnya segera melaporkan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan COVID-19 secara online,” tandas Andri Yansyah. (hop)