Headline

Inilah PSBB Bidang Transportasi, Kapasitas Penumpang, dan Operasional Kendaraan Umum di DKI

Kastara.ID, Jakarta – Transportasi merupakan salah satu bidang yang dibatasi dalam kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta (7/4).

Anies mengatakan, pembatasan yang dilakukan pada transportasi umum terkait jumlah penumpang dan jam operasional.

“Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan terkait jumlah penumpang, kapasitasnya akan turun sebesar 50 persen.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya,” terangnya.

Sementara untuk angkutan ojek online roda empat maupun taksi konvensional, masih diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya dibatasi. Dan layanan antar barang (delivery) juga masih diperbolehkan. Namun untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut.

“Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu (ojek online). Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tidak membatasi kegiatan logistik. Karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti,” ungkapnya.

Sedangkan secara umum, tidak ada pembatasan bagi kendaraan pribadi. Meskipun demikian, tetap diimbau bagi kendaraan pribadi untuk melakukan physical diatancing bagi penumpangnya.

“Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” ucapnya.

Sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara massif selama 2 (dua) hari ke depan dan akan efektif pada Jumat (10/4). Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dapat langsung ditegakkan di lapangan. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kondisi.

Terkait bidang transportasi, sebelumnya, Anies juga telah memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya, yang akan efektif mulai Ahad (12/4).

Dalam surat tersebut, Anies menyampaikan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Anies juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Dalam seruan tersebut, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Secara lebih spesifik penggunaan masker jenis kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat, sebab masker medis hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran penularan kasus COVID-19 di Ibukota. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…