COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 14.222 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.666 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 862 positif dan 9.804 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 3.665 orang dites, dengan hasil 74 positif dan 3.591 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 326.647. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 63.961. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 279 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.296 (orang yang masih dirawat/isolasi),” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 388.338 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 375.651 dengan tingkat kesembuhan 96,7%, dan total 6.391 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.415.143 orang (47,2%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 580.965 orang (19,4%).

Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 122.326 orang (108,9%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 106.437 orang (94,8%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang. Sedangkan pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 496.569 orang (54,5%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 124.880 orang (13,7%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 796.248 orang (40,3%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 349.648 orang (17,7%), dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19. Berdasarkan data terakhir hingga 28 Maret 2021, terdapat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 106 RS rujukan. Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 7.692, persentase keterisiannya sebesar 49% dengan total pasien isolasi sebanyak 3.774 orang. Sedangkan untuk tempat tidur ICU sejumlah 1.137, persentase keterisiannya sebesar 54% dengan total pasien ICU sebanyak 610 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 6 April 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.602
– Denda = 30
– Jumlah = 2.632

B. RESTORAN/RUMAH MAKAN
– Denda   = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 3
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0
– Teguran Tertulis = 15
– Pembubaran = 4
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak ditemukan Pelanggaran = 306
– Jumlah = 328

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda   = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 0
– Teguran Tertulis = 12
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak ditemukan Pelanggaran = 377
– Jumlah = 389

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 4.100.000
– Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp –
– Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp –
-Jumlah = Rp 4.100.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)