Korupsi

Kastara.ID, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pelaksanaan sosialisasi secara daring tersebut menghadirkan nara sumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu Eric P. Z. Lumbun mengatakan, kegiatan ini sangat penting diikuti ASN yang sangat rentan agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

“Banyak pengadaan maupun pembangunan yang bila tidak dilaksanakan dengan baik dan penuh amanah berpotensi terjadi korupsi dan gratifikasi,” ujarnya, Kamis (8/4).

Eric menjelaskan, sebagai salah satu upaya pencegahan, dilakukan dengan menjalin kerja sama antar instansi terkait dengan pembentukan Saber Pungli di lintas sektoral dan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang siap mengawal proses pembangunan untuk kepentingan umum.

“Melalui pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran, diharapkan tipikor dan gratifikasi bisa dicegah. Kemudian, penyerapan anggaran dapat terlaksana maksimal,” harapnya. (hop)