Jakpreneur

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) akan memfasilitasi pendaftaran hak merek 1.000 UMKM binaan (Jakpreneur) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara gratis tahun ini.

Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, merek perlu didaftarkan karena mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Merek menjadi ciri khas suatu produk. Untuk itu, diperlukan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penggunaan nama maupun logo atas produk yang dihasilkan.

“Brand atau merek sekarang bermunculan di mana-mana. Kalau mereknya sudah terdaftar di Kemenkumham RI maka tidak bisa dipakai oleh orang lain,” ujarnya, Kamis (8/4).

Ratu menjelaskan, pendaftaran hak merek Jakpreneur akan dibagi menjadi 20 gelombang dalam setahun. Selain gratis, para Jakpreneur yang merek usahanya akan didaftarkan bakal diberikan pendampingan, di antaranya cara mengisi formulir, syarat-syarat yang harus dilengkapi, kepemilikan logo, dan manfaat yang didapat jika mereknya telah terdaftar.

“Kalau mendaftarkan secara mandiri itu mereka bayar ke rekening atau kas negara. Tapi, kalau Jakpreneur difasilitasi oleh Pemprov DKI secara gratis dibayarkan dan oleh Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah didaftarkan para Jakpreneur akan menerima bukti nomor registrasi terdaftar di Kemenkumham RI. Mereka bisa memeriksa statusnya melalui portal dgip.go.id.

“Begitu daftar dan mendapat bukti nomor registrasi jangan sampai hilang. Masa kedaluwarsa sejak pendaftaran merek adalah 10 tahun. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang lagi,” tandasnya. (hop)