Kasubdit SDM Ditkomduk

Kastara.ID, Jakarta – Masalah pertahanan negara bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan dan TNI, sehingga pertahanan nirmiliter harus menjadi bagian dari Program Nasional yang diemban seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Demikian menurut Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan dalam sambutannya yang dibacakan Kasubdit SDM Ditkomduk Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Inf Purwanto, pada pembukaan FGD Pelaksanaan Tindak Lanjut Permenhan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (8/5).

Ditjen Pothan Kemhan mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar menjadikan pertahanan nirmiliter masuk Program Nasional. Pembangunan pertahanan nirmiliter dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan paradigma ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa yang ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.

Ancaman yang semula bersifat konvesional (militer) saat ini dan kemungkinannya ke depan akan didominasi oleh ancaman yang bersifat non militer ataupun kolaborasi keduanya dan bersifat multidimensional. Ancaman tersebut, dapat dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non negara serta berdemensi ideologi, politik, ekonomi, sosbud, teknologi, keselamatan umum maupun ancaman berdimensi legislasi.

“Itulah sebabnya, permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penanganannya tidak hanya pada kementerian yang membindangi saja melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh instansi, sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi,” ujar Dir Pothan.

Keterlibatan kementerian dan lembaga terkait ancaman nir militer ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 7 ayat 2 bahwa sistem pertahamam negara menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan K/L di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, dengan mendayagunakan pemerintah daerah.

Di samping kedudukan KL memiliki peran yang sangat penting, juga yang paling sering kemungkinannya dihadapkan dengan munculnya permasalahan yang dapat berpotensi menjadi ancaman nonmiliter.

KL juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional guna menjamin keberhasilan pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk kepentingan kesejahteraan.

Dirjen Pothan berharap dengan FGD ini sinergritas peran kementerian dan lembaga dalam rangka membangun pertahanan nirmiliter dapat mewujudkan sistem pertahanan semesta.

Di samping itu, Permenhan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter agar keseluruh Kementerian/Lembaga terkait danTNI agar dapat dipahami dan tindaklanjuti dalam program kerja masing-masing guna menyusun strategi dan postur pertahanan nirmiliter termasuk petunjuk pelaksanaan dan rencana kontijensi masing-masing dimensi dari jenis ancamannya. (rya)