Kastara.ID, Jakarta – Jajaran Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat kembali melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan yang masih beroperasi.
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, petugas gabungan melakukan monitoring mulai di Jl Pangeran Jayakarta, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar, Jl Sukarjo Wiryopranoto, Jl Gajah Mada, Pancoran, Asemka, Jl Kunir, dan Jl Cengkeh.
“Hari ini ada 14 tempat usaha kami tutup sementara dan 17 PKL dilakukan penghalauan, serta dua titik kerumunan dibubarkan,” ujar Risan, Jumat (8/5).
Ia menambahkan, patroli ini rutin dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir untuk memastikan tempat usaha yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan untuk tidak beroperasi sementara sesuai Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.
“Kami juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment