KKP

Kastara.ID, Jakarta – Mungkin banyak yang belum menyadari bahwa kekayaan laut Indonesia bukan hanya ikan. Sumber daya pesisir, banyak dimanfaatkan untuk kepentingan wisata maupun tujuan komersil lainnya. Perlindungan terhadap terumbu karang dan jenis-jenis biota laut yang masuk kategori terancam kelestariannya juga harus didukung dengan pengawasan yang kuat.

Menyadari hal tersebut KKP melalui Ditjen PSDKP secara sistematis melaksanakan peningkatan kapasitas pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan. Salah satunya adalah melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan secara online sesuai protokol pencegahan COVID-19 tahap 1 pada hari Selasa (5/5) sampai dengan Jumat (8/5).

”Objek dan isu-isu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini tidak kalah kompleks dan menantang dibanding dengan pemberantasan illegal fishing. Semua harus kita tingkatkan demi terciptanya kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya,” pesan Tb Haeru Rahayu kepada 73 orang peserta Bimtek melalui video conference.

Tb menambahkan bahwa dia berharap ada sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan. Hal tersebut diperlukan mengingat luas dan beragamnya kekayaan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia.

”Bidang pengelolaan sumber daya kelautan ini banyak sekali mulai dari reklamasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, ikan yang dilindungi, mangrove, Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pencemaran, terumbu karang, kawasan konservasi, pasir laut, ruang laut, wisata bahari, termasuk pemberantasan pencemaran dan destructive fishing,” ujar Tb.

Lebih lanjut Tb menjelaskan bahwa selama ini masih banyak pelanggaran di bidang pengelolaan sumber daya kelautan. Dia mencontohkan masih banyaknya kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, pencemaran perairan maupun penambangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ada beberapa hal yang mungkin perlu untuk menjadi perhatian diantaranya destructive fishing. Saya berharap Bimtek ini dapat memberikan peningkatan kapasitas aparat khususnya pada aspek-aspek teknis pengawasan,” pungkas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan bahwa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP tetap menjalankan program peningkatan kemampuan dan kapasitas dalam pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan bagi Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan meskipun di tengah tanggap darurat COVID-19 ini. Salah satu caranya adalah melalui Bimtek yang dilaksanakan secara online sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.

Arahan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah ternyata dapat dimanfaatkan sebagai momen yang tepat untuk peningkatan kapasitas Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan.

Program yang setiap angkatan dilaksanakan selama 4 hari ini disamping memberikan materi pengawasan, juga diisi dengan kegiatan praktek berupa uji coba pengisian form-form pengawasan. Selain itu, dilaksanakan pre rest dan post test sebagai sarana evaluasi efektifitas pelaksanaan Bimtek.

”Dengan adanya pembatasan kegiatan tatap muka, maka kami melaksanakan Bimtek ini secara online. Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, metode ini juga efektif untuk meningkatkan kapasitas aparat di bidang pengawasan Sumber Daya Kelautan,” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selama masa penanganan COVID-19  ini telah dilakukan dua kali Bimtek Online dengan total peserta 164 yang berasal dari Pangkalan PSDKP Jakarta, Pangkalan PSDKP Batam, Prov. Jawa Barat, Prov. Banten, Prov. Lampung. Prov. Sumatera Selatan, Prov. Jambi, Prov. Kepulauan Riau, dan Prov. Bangka Belitung. Ditargetkan semua UPT PSDKP. Dia menargetkan Bimtek Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan ini akan diikuti oleh seluruh UPT PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia.

”Target kami 400 orang peserta dari 14 UPT PSDKP dan 34 DKP Provinsi dapat mengikuti Bimtek Online ini, dengan demikian kita semua memiliki pemahaman yang sama terhadap Norma, Standar, Pedoman maupun Kriteria dalam pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan,” pungkas Eko. (wepe)