Kastara.ID, Depok – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Depok akan digelar pada bulan Desember 2020 setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

“Setelah dikeluarkannya Perppu menjadi terang benderang bagi semua tentang pelaksanaan Pilkada Kota Depok. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 201A ayat 2, yang menyebutkan pemungutan suara serentak yang ditunda, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di ruang kerjanya, Jumat (8/5).

Ditambahkan Nana, untuk tahapan Pilkada 2020 melibatkan Kota Depok dan sejumlah daerah di Indonesia telah ditunda sebelumnya oleh KPU RI mengingat mewabahnya virus Covid-19.

“Menyikapi penundaan tahapan Pilkada tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Penetapan penundaan tahapan pilkada tersebut berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Penundaan tahapan Pilkada 2020 di Kota Depok meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Kita berharap musibah Covid-19 yang tengah mewabah ini, dapat segera berakhir. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikuti arahan pemerintah, mentaati aturan PSBB yang masih diberlakukan,” pungkas Nana. (*)