Adita Irawati

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan melarang masyarakat melakukan mudik lokal. Meski masuk dalam wilayah algomerasi, mudik tetap dilarang. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (8/5). Melalui keterangan tertulisnya, Adita menyatakan larangan mudik lokal bukan berarti layanan transportasi berhenti. Adita menambahkan, di wilayah algomerasi yang mudik dilarang, layanan transportasi masih diperbolehkan. Namun hanya untuk aktivitas esensial, meski dengan sejumlah pembatasan.

Aktivitas esensial yang diperolehkan menurut Adita antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Selain itu layanan transportasi yang diperbolehkan adalah yang terkait dengan utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya. Semuanya tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Aturan tentang algomerasi menurut Adita sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Disebutkan bahwa sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain itu juga Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Sementara Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan pembatasan terhadap warga dari daerah sekitar ibukota. Masyarakat dari wilayah tetangga Jakarta, yakni Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi (Debotabek) diwajibkan membawa surat keterangan jika akan masuk ibukota.

Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan atau pekerja, baik pegawai negeri maupum swasta. Saat memberikan keterangan di Balai Kota di Balai Kota, Jakarta Pusat (7/5), Arifin menerangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang tinggal di sekitar Jakarta, harus membawa surat keterangan. Bisa dari lurah, camat, atau atasannya, pegawai eselon 2.

Sedangkan karyawan swasta dari daerah penyangga Jakarta harus dibekali juga surat pihak perusahaan di mana yang dia bekerja. Nantinya, petugas akan melihat apakah mereka benar-benar memasuki kawasan Jakarta dalam rangka bekerja atau tidak.

Arifin menuturkan aturan tersebut dilakukan guna mencegah masyarakat yang ingin mudik. Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah melarang mudik. Aturan ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran Idul Fitri. (hop)