Mitsuhiro Taniguchi

Kastara.ID, Jakarta – Buronan atas nama Mitsuhiro Taniguchi (47) telah ditangkap polisi di Lampung Tengah. Ia berhasil diamankan petugas imigrasi pada Selasa (7/6) kemarin.

“Subjek MT sudah diamankan pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspornya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Diketahui, Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia setelah tersandung kasus penipuan dana bantuan sosial terkait Covid-19 di Jepang. Mitsuhiro kemudian ditangkap oleh Polsek Kalijero dibantu Polres Lampung Tengah.

Dedi melanjutkan, proses hukum terhadap Mitsuhiro Taniguchi ini akan dilanjutkan pihak keimigrasian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Keimigrasian,” bebernya.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (ant)