Rapid Test(suarabangsa.co.id)

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk Covid-19. Kepastian itu berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.

Surat edaran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo, pada 6 Juli 2020. Adapun tarif tertinggi rapid test antibodi yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

“Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal,” demikian seperti dikutip dari surat edaran itu, Rabu (8/7).

Berikut lima poin yang diintruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test:
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. (put)