Ray White Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini menyusul inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (6/7).

Dalam pernyataannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (7/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka adalah bos PT Ray White Indonesia atau Loan Market Indonesia (LMI) dan pengelola gedung PT Dana Purna Investama (DPI). Kedua kantor itulah yang disidak Gubernur Anies Baswedan Selasa kemarin.

Yusri menerangkan, tersangka pertama berinisial SD yang menjabat sebagai Direktur Operasi atau Chief Operation Officer (COO) PT Ray White Indonesia atau LMI. Sedangkan dari PT DPI dua orang yang jadi tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) berinisial ERK dan AHV selaku Manajer HRD.

Yusri menuturkan para tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Pada pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 para tersangka terancam dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, para tersangka tidak ditahan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan marah besar saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta (6/7). Pasalnya masih ada perusahaan yang bandel dan tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Salah satu perusahaan yang terbukti melanggar adalah PT Ray White Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Centre, Jakarta.

Anies menyatakan PT Ray White Indonesia bukan termasuk perusahaan katagori esensial. Sehingga sesuai aturan PPKM Darurat, seharusnya menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Anies pun memerintahkan jajarannya memproses pelanggaran yang dilakukan PT Ray White Indonesia. Selanjutnya Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian menutup paksa kantor tersebut dan meminta seluruh karyawannya dipulangkan. Anies langsung menempelkan peringatan sekaligus tanda perusahaan property itu disegel untuk sementara waktu. (hop)