Kastara.id, Jakarta – Sidang tahunan MPR pada 16 Agustus nanti tidak akan ada interupsi dari anggota dewan dan majelis.  Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Chaniago di di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III Lantai 9 Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (8/8/2016).

Agustus ini ada tiga agenda besar MPR, mulai dari penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus, peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus, dan peringatan HUT MPR pada tanggal 29 Agustus 2016.

Lebih jauh juga dijelaskan Ma’ruf Cahyono bahwa pelaksanaan Sidang Tahunan MPR merupakan amanah dari peraturan Tata Tertib MPR. Akuntabilitas lembaga negara disampaikan kepada masyarakat dalam forum sidang tahunan. Sidang Tahunan merupakan konvensi tata negara yang diatur dalam Tata Tertib MPR.

“Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR sama seperti tahun lalu. Tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2016,” katanya.

Agenda Sidang Tahunan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Sidang Tahunan MPR ini mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo.

“Sidang Tahunan ini agenda tunggalnya adalah pidato Presiden. Ini bukan sidang yang mengambil keputusan melainkan hanya mendengarkan pidato presiden. Sidang ini menjadi forum fasilitasi dari MPR untuk laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan Presiden,” 0terangnya.

Menurut Ma’ruf Cahyono, tidak tepat bila ada anggota MPR yang melakukan interupsi di Sidang Tahunan MPR.

“Momentumnya tidak tepat dan tidak perlu ada yang diinterupsi karena hanya mendengarkan pidato Presiden saja,” ujarnya.(*)