PLN

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri menegaskan, pihaknya menolak rencana manajemen memotong gaji para karyawan guna membayar kompensasi kepada pelanggan. Eko menyatakan dirinya belum menerima pernyataan langsung dari manajemen. Eko menduga rencana pemotongan tersebut masih sebatas ucapan spontan dari salah satu direksi PT PLN.

Eko menambahkan, pemotongan gaji karyawan tidak bisa dilakukan semena-mena. Pasalnya hal tersebut sudah ada aturannya sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya menurut Eko, pimpinan PT PLN terlebih dahulu menolak menerima gaji sebagai bentuk pertanggung jawaban atas insiden pemadaman listrik atau black out.

Selain itu rencana pemotongan gaji karyawan PT PLN juga berpotensi melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu juga melanggar Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Meski demikian, Eko percaya manajemen PT PLN akan bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan. Itulah sebabnya Eko berencana dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan manajemen. Eko berharap keputusan yang dibuat manajemen tidak justru memunculkan masalah baru dan mengurangi hak karyawan.

Seperti diberitakan, manajemen PT PLN berencana memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan sebagai akibat pemadaman listrik pada Ahad (4/8) lalu. Pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan pihaknya harus mengeluarkan dana sebesar Rp 893,88 miliar guna memberikan kompensasi kepada sekitar 22 juta pelanggan.

Sripeni menyebut langkah pemotongan gaji karyawan terpaksa dilakukan lantaran pihaknya tidak diperkenankan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (rya)