Sulut

Kastara.ID, Sulawesi Utara – Sebagai daerah yang terletak di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), Sulawesi Utara memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar dan kondisi perairan relatif belum tercemar. Keduanya yakni WPP 715 yang terbentang di perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau dan WPP 716 yang meliputi Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai kondisi tersebut sangat prospektif untuk dikembangkan, tidak saja sumber daya ikan dan rumput laut, namun juga mangrove, padang lamun, terumbu karang, wisata bahari, dan jasa kelautan lainnya.

“Saya menyambut baik acara ini dan menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan 13 Kabupaten/Kota pesisir se Sulawesi Utara,” kata Menteri Edhy saat penyampaian singkat Makna Kemitraan Bupati/Wali Kota Pesisir untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Provinsi Sulut, Kamis (6/8).

Dikatakan Menteri Edhy, dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 dan rencana strategis (RENSTRA) KKP 2020-2024, TPB merupakan salah satu pengarusutamaan pembangunan. Adapun poin-poin TPB di antaranya pengurangan pencemaran laut, restorasi ekosistem laut dan pesisir, menjalin kerja sama ilmiah untuk meminimalisir dampak pengasaman laut, pengaturan kuota penangkapan ikan, menghentikan praktik IUU Fishing, meningkatkan pariwisata bahari yang berkelanjutan dan menyediakan akses untuk nelayan skala kecil terhadap sumber daya ikan dan pasar.

“Karenanya pelaksanaan TPB perlu mendapat dukungan, partisipasi, dan kolaborasi semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, dunia usaha, Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Masyarakat, dan unsur terkait lainnya,” sambungnya.

Target dari TPB 14 sendiri ialah melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Menteri Edhy menyebut Sulawesi Utara adalah provinsi pertama yang menyelesaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017. Selain itu, provinsi Sulawesi Utara juga telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB dan mengintegrasikan tujuan, target, dan indikator TPB ke dalam RPJMD dan Renstra Daerah.

“Kami berharap kemitraan Bupati/Wali Kota pesisir di Provinsi Sulawesi dapat menjadi contoh baik untuk daerah lainnya dalam rangka pencapaian TPB 14,” tutup Edhy.

Agenda peluncuran kemitraan bupati/walikota persisir untuk TPB sendiri diikuti oleh perwakilan Kemenko Maritim dan Investasi, Bappenas, Kemendagri, Gubernur Sulawesi Utara, bupati/wali kota se Sulawesi Utara serta perwakilan nelayan dari 13 kabupaten kota. (wepe)