Headline

Menggandeng PricewaterhouseCoopers Dukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Jakarta

Turut hadir menyaksikan perjanjian tersebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran dan Presiden Direktur PT PricewaterhouseCoopers Counsulting Indonesia, Marina Reim Tusin, di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (8/8).

“Kami mengapresiasi PWC bersedia terlibat di sini karena begitu sampai pada transformasi digital maka kita membutuhkan pihak yang punya akses kepada best practices, dan pengalaman beroperasi di berbagai negara yang punya contoh praktek, baik terbukti gagal maupun berhasil,” terang Gubernur Anies dalam sambutannya, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta.

Kesepakatan ini bertujuan untuk membantu upaya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan transformasi digital di  DKI Jakarta.

Gubernur Anies berharap,  kehadiran PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia akan memberikan dorongan agar transformasi digital dikerjakan dengan cepat. Sehingga akan berdampak pada kemajuan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan untuk warganya.

“Kita membutuhkan dorongan dari PWC, sebuah dorongan untuk kita berubah dengan cepat, terlebih banyak urusan yang dikerjakan di Jakarta yang bila diproses menggunakan otomatisasi atau digital akan memiliki potensi lebih efektif dan efesien. Sehingga kita bisa memajukan kota lebih baik dan cepat, mulai dari internal sampai pelayanan kepada publik,” tambahnya.

Ke depan Gubernur Anies juga berharap Jakarta menjadi pilot project dalam pelaksanaan transformasi digital pada sistem pemerintahannya.

“Kami ingin Jakarta digunakan oleh PWC sebagai percontohan supaya kota lain di Indonesia bisa melakukan hal yang sama. Apalagi dari segi kompleksitas kita paling banyak dan apabila kita bisa berjalan sistemnya, maka ke depan kota-kota lain akan lebih mudah mengadopsinya,” tandasnya.

Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah:

(1) Asistensi Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta;

(2) Pendampingan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta;

(3) Asistensi Percepatan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

(4) Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta.

Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 4 (empat) tahun. Sementara untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…