Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menerima 3.700 laporan masyakat melalui Sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) selama periode Juli 2023.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak 93 persen dari 3.700 laporan yang diterima telah selesai ditangani.

“Alhamdullilah, kita (Satpol PP) berhasil selesaikan sebanyak 93 persen dari 3.700 pengaduan tersebut,” ungkap Arifin, Selasa (8/8).

Dia menyampaikan, Satpol PP merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang banyak mendapatkan laporan pengaduan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang berharap Jakarta lebih tertib, nyaman, dan teratur.

Berdasarkan data laporan, pengaduan masrakat terbanyak terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yakni sebanyak 796 laporan. Dengan total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar, di antaranya:

1. Spanduk/Banner/Baliho: 5.689 lembar

2. Bendera: 19.602 lembar

3. Umbul: 132 lembar

4. Pamflet/Tempelan: 476 lembar

Arifin menambahkan, pemasangan baliho, spanduk maupun APK harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Oleh karena itu, Satpol PP terus menjalin komunikasi dan sinergitas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga wajah Jakarta tetap bersih dan indah jelang pemilu.

“Kita terus bersinergi dengan Bawaslu dan KPU karena pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita ikuti, namun kota Jakarta harus tetap bersih,” tandas Arifin. (hop)